ZONA SURABAYA RAYA - Dengan dipandu seorang polwan, Prili Dwi (20), tersangka pembuang janin bayi di kali Cina Jalan Jemur Ngawinan Gang 1 Surabaya, keluar dari salah satu ruang penyidik Polsek Wonocolo.
Dengan berjalan tertatih-tatih, ia menuju ruang rilis dengan muka ditutup masker.
Tersangka terdengar menangis, lantaran merasakan sakit usai melakukan persalinan sendiri di kamar mandi rumahnya di jalan Jemur Ngawinan Gang 1 no 67 Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik mengatakan pelaku dikenakan pada pasal 341 KUHP Undang-Undang no 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Jasad Eril Tetap Utuh Meski Hanyut 14 Hari di Sungai Aare, Ridwan Kamil: Baunya Wangi
Kronologi singkatnya, pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 Wib, saksi Ari Wahyudi sedang di kamar mandi.
Pada saat di kamar mandi, dia menengok keluar di kamar mandi dan melihat di kali ada seperti bangkai binatang.
Setelah dicek, ternyata bayi, dalam hal ini orok bayi sudah terbentuk.
Selanjutnya, dilaporkan ke polisi. Lalu polisi melakukan olah tempat kejadian dan melakukan visum, di mana bayi tersebut sudah berumur kurang lebih 8 bulan lebih.
Editor: Ali Mahfud