Makan 20 Menit, Satpol PP Surabaya: Ada Pelanggaran, Kita Tindak Secara Humanis

- 29 Juli 2021, 15:16 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto/Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto/Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya /

ZONA SURABAYA RAYA - Satpol PP Surabaya meminta masyarakat mematuhi kebijakan makan ditempat selama 20 menit untuk warung dan lapak makan, selama PPKM Level 4 berlangsung.

Soal kebijakan makan ditempat selama 20 menit, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut bahwa secara psikologis Pemerintah ingin membuka kran-kran ekonomi mikro.

"Sehingga kami, Satpol PP banyak melakukan edukasi dan pengawasan terkait usaha ekonomi mikro," aku Eddy, Kamis, 29 Juli 2021.

Eddy juga menerangkan, bahwa untuk warung makan, mereka bisa melayani maksimal 3 orang per 20 menit.

Baca Juga: Pendaftar Tembus 4,5 Juta, Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

"Permasalahannya itu menghitung 20 menitnya ini. Lalu kalau di warkop berkerumun akan kita ingatkan," ujarnya.

Namun, apabila terjadi pelanggaran, Eddy mengaku akan tetap melakukan tindakan tegas, tetapi dengan cara yang lebih humanis.

"Terkait terjadinya pelanggran, kami lebih banyak humanis, karen kita semua tahu situasi ekonomi saat ini. Kami mengedukasi, ketika ada pelanggran ada tindakan yang humanis," terangnya.

Selain itu, Eddy juga mengaku bila ada salah satu restoran di Kota Surabaya yang membuka dine in atau makan di tempat.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah