Kuasa Hukum Blackhole KTV Club Surabaya Sebut Tersangka Ronald sempat Ditampar Korban Andien

7 Oktober 2023, 20:00 WIB
Seleb TikTok Andien /TikTok @libragurls

ZONA SURABAYA RAYA - Kuasa hukum pengelola Blackhole KTV Club, Sudiman Sidabukke, menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, yang diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI, berlangsung di luar area tempat hiburan malam itu.

"Lima rekaman kamera CCTV yang terpasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tak satupun yang menunjukkan peristiwa penganiayaan di dalam area Blackhole KTV," tegas Sudiman, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Menurut Sudiman Sidabukke, Blackhole KTV Club yang berlokasi di gedung Mal Lenmarc memiliki petugas sekuriti sendiri, yang salah satu tugasnya adalah mengamankan situasi jika terjadi keributan di dalam area tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Seleb TikTok Andien Tewas Diduga Dianiaya, Cak Imin Sebut PKB Berdiri Dipihak Korban

Kronologi

Korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasih pelaku Ronald, diduga mengunjungi Blackhole KTV Club pada Selasa malam, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Ruangan tempat mereka berada, yaitu nomor 7, telah dipesan sebelumnya oleh seorang lelaki bernama Yuna pada hari yang sama sejak sekitar pukul 17.30 WIB.

Teman-teman Yuna telah datang terlebih dahulu dan mengisi ruangan nomor 7 sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum akhirnya pasangan kekasih Ronald dan Dini bergabung.

Ronald dan Dini meninggalkan Blackhole KTV sekitar pukul 00.12 WIB pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023. Namun, Ronald kembali ke klub tersebut sekitar 10 menit kemudian untuk meminta rekaman CCTV yang terpasang di lift.

"Dia bercerita telah ditampar oleh kekasihnya di dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta, silakan menghubungi manajemen Mal," ungkap Sudiman.

Menurut informasi, Ronald datang dua kali untuk meminta rekaman CCTV lift dalam selang waktu sekitar 10 menit di atas pukul 00.30 WIB, namun permintaannya tidak dapat dipenuhi karena CCTV di dalam lift bukan wewenang Blackhole KTV.

Gregorius Ronald Tannur Tersangka

Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Polisi menyebut penganiayaan tersebut terjadi di antara lift hingga parkiran saat pasangan kekasih itu hendak pulang dari Blackhole KTV Club.

Baca Juga: Hasil Autopsi Seleb TikTok Wanita yang Tewas Atas Dugaan Penganiayaan di Surabaya Diungkap, Ada Sejumlah Luka!

Kepolisian juga telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 359 KUHP.

Ronald sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya, namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami terus mendalami motif penganiayaan berat hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa," tutur Kombes Pol Royce. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler