Baca Hingga Selesai, Selama Bulan Ramadhan Pemkot Surabaya Atur Jam Pelayanan Puskesmas

25 Maret 2023, 14:35 WIB
Baca Hingga Selesai, Selama Bulan Ramadhan Pemkot Surabaya Atur Jam Pelayanan Puskesmas /Zona Surabaya Raya/Surabaya.go.id

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya lewat Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.4 /7710/436.7.2/2023 terkait Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H.

Dalam Surat Edaran tercantum, merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Oleh karena itu, jadwal pelayanan kesehatan ketika bulan Ramadhan di puskesmas non rawat inap Kota Surabaya akan berubah.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20, Pemkot Surabaya Sibuk Urus Bau Sampah TPA Benowo

Lebih detail lagi, jadwal pelayanan pagi untuk hari Senin sampai dengan kamis dimulai pukul 08.00-11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Selanjutnya untuk hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Terkait dengan pelayanan sore akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 14.00-16.30 WIB.

“Tetapi untuk pelayanan puskesmas rawat inap umum di 23 puskesmas, persalinan, dan UGD tetap buka 24 jam seperti biasa.

Tentunya berlaku untuk puskesmas yang memiliki rawat inap umum, persalinan, dan UGD,” ujar Nanik Sukristina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2023.

Selain itu, Kota Pahlawan memiliki total 23 puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap, diantaranya adalah Puskesmas Sememi, Puskesmas Simomulyo, Puskesmas Kedurus, dan Puskesmas Wiyung, Puskesmas Siwalankerto, Puskesmas Kebonsari, Puskesmas Dukuh Kupang, Puskesmas Banyu Urip, Puskesmas Pakis, Puskesmas Manukan Kulon, Puskesmas Tanjungsari, Puskesmas Balongsari.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dorong Warga Kota Pahlawan Jaga Ketertiban di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

Selanjutnya, Puskesmas Dupak, Puskesmas Jagir, Puskesmas Tanah Kali Kedinding, dan Puskesmas Bulak Banteng, Puskesmas Medokan Ayu, Puskesmas Gunung Anyar, Puskesmas Keputih, Puskesmas Mulyorejo, Puskesmas Sidotopo Wetan, Puskesmas Tenggilis, Puskesmas Krembangan Selatan.

Puskesmas non rawat inap di Kota Surabaya juga menyediakan hotline yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila terjadi kasus gawat darurat atau bencana.

Bagi puskesmas rawat inap akan siap siaga selama 1x24 jam ketika bulan Ramadhan.

Sebagai tambahan informasi, Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertempat di Jalan Jemursari nomor 197. Tugas dan fungsi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya diantaranya, merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintah serta perlayanan umum, melakukan pembinaan dan melaksanakan tugas dalam bidang kesehatan, mengelola ketatausahaan dinas.

Pendirian Dinas Kesehatan merujuk kepada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011. Peraturan tersebut mengatur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan di Kota Surabaya. 

Utamanya dalam menyelanggarakan urusan pemerintah daerah yang berdasar azas otonomi serta tugas pembatuan pada bidang kesehatan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler