Aniaya Anak 17 Tahun, Wali Kota Eri Cahyadi Pecat Penjaga Shelter: Dia Bukan Pegawai Negeri

3 Maret 2023, 17:27 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemkot telah memecat oknum petugas shelter yang diduga menganiaya anak berhadapan hukum /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Oknum pegawai Pemkot Surabaya yang diduga menganiya remaja 17 tahun di shelter, akhirnya disikapi dengan tegas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Penganiayaan terhadap remaja itu terjadi di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya.

Sedang Remaja yang dianiya oknum petugas shelter itu merupakan titipan Polsek Karangpilang, Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan oknum petugas shelter itu telah dipecat. Proses hukum terhadap oknum itu tetap berlanjut di kepolisian.

Baca Juga: 2 Tahun Pimpin Surabaya, Ini 7 Cara Eri Cahyadi Dongkrak Indeks Reformasi Birokrasi dan Turunkan Kemiskinan

“Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” tandas Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat, 3 Maret 2023.

Meski telah dipecat, namun Eri ingin proses hukum terhadap tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot itu tetap berlanjut.

“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” terang Eri.

Tindak tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya.

Baca Juga: Bikin Terenyuh! 2 Tahun Pimpin Surabaya, Kekayaan Wali Kota Eri Cahyadi Malah Menyusut Rp1,68 Miliar, Kok Bisa

Selain itu, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.

Dijelaskannya, dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Pertama, petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik.

Kedua, petugas wajib menjaga agar anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak keluar dari tempat shelter.

“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOP,” tandas Eri Cahyadi.

Baca Juga: Butuh Karir dan Gaji Layak? Ini RSAL Surabaya Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Eri juga memastikan, kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan.

Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi pemkot agar semakin baik ke depannya.

“Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini,” papar Eri.

Baca Juga: Surabaya Punya Moda Transportasi Baru, Namanya Wira Wiri Suroboyo, Yuk Intip Fasilitas dan Fitur Canggihnya

Kronologi Penganiayaan Anak di Shelter

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan anak di shelter.

Dalam kejadian tersebut, menurut dia, ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R, 17 di shelter.

Fikser menerangkan, pada saat itu, R dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum.

“Diduga R terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R,” terang Fikser. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler