Anies Baswedan Kritik Aturan Internal KPK yang Longgar: Melanggar Kode Etik harus Mundur!

- 27 November 2023, 07:30 WIB
Capres Anies Baswedan.
Capres Anies Baswedan. /Antara/Bayu Pratama S/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam pernyataan terbarunya, Anies Baswedan, Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, menyatakan keprihatinan terhadap kelonggaran yang dirasakannya dalam aturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anies, regulasi internal saat ini terlalu longgar. Ia menekankan bahwa standar bagi KPK seharusnya didasarkan pada kode etik bukan pelanggaran hukum.

Berbicara di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Anies menyarankan agar baik komisioner maupun staf KPK menjaga standar perilaku tinggi dalam kegiatan sehari-hari mereka, mengikuti prinsip-prinsip dan pedoman etika.

Baca Juga: Bertarung di Jawa Timur, Yenny Wahid: Saya Tidak Khawatir Anies-Muhaimin, Kalau Prabowo...

Ia menekankan bahwa kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-korupsi tersebut.

"Standar etika harus dipegang teguh. Jangan hanya mengikuti regulasi hukum, tetapi juga mematuhi prinsip kesopanan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu, 26 November 2023.

Anies lebih lanjut menyatakan bahwa jika ia memenangkan Pemilihan Presiden pada tahun 2024, para komisioner KPK akan diwajibkan untuk menandatangani kesepakatan untuk mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik.

"Hanya melanggar kode etik saja harus mundur. Mengapa? Karena lembaga ini diberi amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi jika yang membersihkan tidak menjaga standar etika?" tanyanya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah