Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Totalnya ada 27 Hari, Berikut Rinciannya

- 12 September 2023, 16:20 WIB
Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Begini Rinciannya
Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Begini Rinciannya /Kar/HUMAS MENPANRB/

ZONA SURABAYA RAYA - Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2024 telah disepakati dan sahkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, totalnya ada sebanyak 27 hari.

Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama ditahun 2024.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: PORPROV JATIM, 3 Medali Emas dan 4 Medali Perak di Borong Faji Kab Probolinggo, Siap-siap Umroh

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Selasa 12 September 2023.

Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini, masyarakat dapat mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun depan, baik berkaitan dengan pekerjaan ataupun liburan.

Pada kesempatan itu, Muhadjir mengatakan pemerintah juga akan mengubah nomenklatur libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi 'Yesus Kristus'.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x