Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka 17 September 2023, Ini 13 Syarat yang harus Diperhatikan!

- 4 September 2023, 11:00 WIB
Formasi CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Pada tanggal 17 September 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023.

Hal ini menjadi kesempatan bagi banyak individu yang ingin bergabung dengan institusi ini. Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami persyaratan dan berkas yang diperlukan.

Saat ini, Kemenkumham belum mengumumkan secara resmi berkas dan persyaratan untuk formasi CPNS 2023.

Namun, kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 27 tahun 2021 sebagai panduan awal.

Baca Juga: Pengumuman Resmi dari BKN Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Linknya Ada di Sini

Berikut adalah gambaran berkas dan persyaratan CPNS 2023 Kemenkumham berdasarkan PermenPAN-RB nomor 27 tahun 2021:

1. Kewarganegaraan: Calon peserta harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: TERBARU! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!

2. Usia: Usia calon peserta minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Status Kepegawaian: Calon peserta tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya, termasuk PPPK.

4. Rekam Jejak: Tidak pernah mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Polri.

5. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara.

6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

7. Partisipasi Politik: Tidak menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September! Berikut Data Usulan Rekrutmen yang Dibuka, Yuk Siap-Siap

8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.

9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Terima Puluhan CPNS STAN 

10. Dokumen Identitas: Foto Copy KTP dan akta kelahiran.

11. Dokumen Pendidikan: Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

12. Pas Foto: Pas foto berwarna dengan latar merah.

13. CV: Curriculum vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup.

Persyaratan Tambahan: Persyaratan tambahan yang akan ditentukan kemudian.

Meskipun berkas dan persyaratan CPNS Kemenkumham 2023 telah dijelaskan dalam PermenPAN-RB nomor 27 tahun 2021, kamu perlu menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham untuk mendapatkan detail yang lebih akurat.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Pendaftaran CASN dan CPNS 2023 Terbuka untuk Umum, Begini Penjelasannya!

Namun, sudah saatnya para calon peserta mulai mempersiapkan diri jauh-jauh hari sesuai dengan gambaran yang ada. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah