ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 52 Bacaleg DPR RI dan 15 Bacaleg DPD RI pada Pemilu 2024, merupakan mantan terpidana.
Adanya puluhan Bacaleg DPR RI dan belasan Bacaleg DPD RI tersebut, berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Ketua Devisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, kalau catatan tersebut berdasarkan hasil dari rekapitulasi data yang merujuk pada putusan MK.
Rujukan dari putusan MK tersebut dengan Nomor 87/PU-XX/2022 yang mengatur soal mantan terpidana maju Caleg pada Pemilu 2024.
"Yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,"ungkap dia, seperti dikutip dari PMJNEWS, Senin 28 Agustus 2023.
Dia juga mengatakan, kalau data yang dirilis oleh KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait bacaleg.
"Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi," ucap dia.