Panji Gumilang Pimpinan Pondok Al Zaytun Ditahan

- 2 Agustus 2023, 15:15 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Pimpinan Pondok Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri, Rabu 2 Agustus 2023.

Panji Gumilang resmi ditahan selama dua puluh hari di rutan Bareskrim Polri, dalam kasus penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Panji Gumilang ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Lereng Bromo Jadi Pusat Perhatian Polres Probolinggo Cegah Kebakaran Hutan

Menurutnya, kalau penahanan terhadap Panji Gumilang ini, terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca Juga: Perempuan Muda di Tulungagung Ini Diduga Gelapkan Uang Jutaan Rupiah, Terbongkar Akibat Ini

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x