ZONA SURABAYA RAYA - Kasus korupsi Tower base transiver station atau BTS pada Bakti kominfo memasuki babak baru.
Ya korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga 8 Triliun Rupiah itu kembali menetapkan tersangka baru.
Dia adalah Windy Purnama atau WP yang disebut-sebut sebagai orang dekat dari komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Respon Terkait Penetapan Menkominfo Jadi Tersangka Korupsi
Ia sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dan tppu terkait kasus proyek pembangunan BTS.
Namun demikian Ilham membantah jika Windy adalah orang kepercayaannya, meski pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.
Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang benderang.
Maka dari itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk lembaga perlindungan saksi dan korban.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat tindak pidana pemcucian uang atau TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi Tower BTS pada Bakti kominfo.
Maka daei itu tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan pasal 3 dan pasal 4 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 pertama KUHP.***