Pelakor ini Dapatian Hukuman Cambuk Setelah Merebut Suami Orang

- 9 Januari 2023, 20:45 WIB
Pelakor di Aceh dihukum cambuk
Pelakor di Aceh dihukum cambuk /Instagram /

ZONA SURABAYA RAYA - Diduga merebut suami orang, wanita ini mendapat hukuman cambuk berkali-kali.

Wanita yang mendapat hukuman cambuk itu terjadi di Provinsi Aceh.

Provinsi Aceh sendiri merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat serta mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. 

Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tinggalkan Gerindra Lari Ke PPP, Benarkah?

Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh, pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber dari hukum pidana Islam. 

Pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan setiap provinsi untuk menerapkan peraturan daerah, tetapi Aceh mendapatkan otonomi khusus dengan tambahan izin untuk menerapkan hukum yang berdasarkan syariat Islam sebagai hukum formal.

Beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis. 

Seperti video yang diunggah akun Instagram lambeturah, baru-baru ini yang memperlihatkan seorang wanita yang mengenakan hijab diduga sebagai Pelakor dihukum cambuk dihadapan orang banyak disaksikan aparatur pemerintahan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah