Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan di Bekasi Jalani Tes Urin
“Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut,” jelasnya.
“Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh,” imbuhnya.
Kecelakaan truk trailer yang terjadi di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 itu menewaskan 11 orang dan menyebabkan 23 lainnya luka-luka.
Kronologinya truk nahas tersebut awalnya menabrak halte depan SD II dan III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS serta menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Data Korban Kecelakaan Maut Bekasi Truk Tabrak Tiang BTS
Sementara itu, sang sopir yang mengendarai truk saat peristiwa nahas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu langsung ditahan.
“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.
Hengki menyebut kasus kecelakaan maut itu saat ini sudah diproses oleh polisi. Sang sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) pasal 310 ayat 4,” jelasnya.***