Makam Brigadir J Dibongkar, Organ Tubuh Diduga Penganiayaan Dibawa ke Jakarta, Irjen Dedi: Dibuka Gamblang

- 27 Juli 2022, 13:12 WIB
Proses pembongkaran makam Brigadir J untuk autopsi kedua
Proses pembongkaran makam Brigadir J untuk autopsi kedua /Tangkapan layar Facebook Rohani Simanjuntak/

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan proses autopsi ulang dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal.

Merek berasal dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” ,” papar Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar.

Baca Juga: Timsus Temukan CCTV Penembakan Brigadir J, Polri: Kunci Ungkap Misteri

Dedi menyebutkan, tim dokter forensik melaksanakan autopsi ulang secara independen dan parsial sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi," ungkapnya.

Konsekuensi pertama, kata Dedi, dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Konsekuensi yang kedua, karena ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsep yuridis,” tandas Dedi.

Sebelum autopsi ulang atau ekshumasi, pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah