Harga tersebut merupakan bandrol resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: 17 Agustus, yang Merdeka Indonesia Bukan Rakyatnya
Dikutip Zonasurabayaraya.com dari YouTube Kementrian Kesehatan, Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.
Rincian biaya tersebut meliputi biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," ungkap Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis 1, 16-18 Agustus 2021 Gratis di Kota Surabaya, Bonek dan Bonita Wajib Tau
Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, termasuk biaya administrasi.***