Warung Madura Buka 24 Jam Disoal, Anggota DPR asal Jatim 'Kuliti' Minimarket dan Kementerian Koperasi dan UKM

26 April 2024, 22:16 WIB
Warung Madura menjadi polemik setelah Kementerian Koperasi dan UKM meminta tidak buka nonstop 24 jam. /Instagram @husein_hadar /

ZONA SURABAYA RAYA - Warung Madura yang membuka usahanya secara nonstop 24 jam ramai dibicarakan. Diduga minimarket atau ritel modern tersaingi dengan keberadaan warung kelontong Madura.

Polemik Warung Madura menjadi ramai setelah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) meminta agar warung kelontong itu tidak buka 24 jam.

Warung Madura merupakan sebutan untuk warung kelontong skala kecil yang buka nonstop 24 jam. Tempat usahanya memang tidak sebesar Indomaret maupun Alfamart.

Lantaran keberadaan Warung Madura disoal pemerintah, sejumlah anggota DPR balik mengkritik Kementerian Koperasi dan UKM. Mufti Anam, misalnya. Anggota Komisi VI DPR RI asal Jawa Timur (Jatim) ini minta pemerintah tidak mempersempit rung gerak perekonomian rakyat kecil seperti Warung Madura.

Mufti mengatakan tiga hal penting yang harus jadi perhatian soal pengaturan "Warung Madura". Pertama peraturan dari pemerintah di berbagai tingkatan harus berorientasi atau berpihak ke ekonomi rakyat kecil.

"Ingat lho, ekonomi negara ini digerakkan UMKM, lebih khusus lagi yang skala mikro yang telah membantu pemerintah membuka jutaan lapangan kerja," kata politisi PDIP ini, Jumat 26 April 2024.

"Jadi peraturan dan solusinya harus berpihak ke pelaku usaha mikro, jangan normatif, tetapi harus ada afirmasi ke penggerak ekonomi rakyat di tingkat bawah," sambung dia.

Mufti menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) soal polemik "Warung Madura" yang justru meminta tutup alias tidak beroperasi 24 jam.

"Semestinya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdesak," kata mantan ketua HIPMI Jatim tersebut.

Beda Warung Madura dan Ritel Modern

Kedua, lanjut Mufti, keberadaan "Warung Madura" telah mampu menggerakkan perekonomian rakyat kecil.

Dalam operasionalnya, warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang. Bukan hanya masyarakat Madura, warung-warung semacam itu tumbuh di berbagai daerah dengan melibatkan masyarakat lokal dalam jumlah yang tidak sedikit.

Mufti menggarisbawahi bahwa 'Warung Madura" itu juga menjadi saluran pemasaran bagi UMKM. Sebab Warung Madura menerima titip jual minuman dan kue produksi UMKM yang pasti akan kesulitan masuk ke jaringan ritel modern.

"Di Pasuruan ada warga yang punya usaha rumahan kue pia lalu titip jual ke warung-warung itu. Ada juga yang titip minuman tradisional seperti beras kencur," papar Mufti yang kembali lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024 lalu.

"Nah, dia ini pasti kalau masuk ke ritel modern kesulitan karena aturan standardisasinya njelimet. Bayangkan berapa besar dampak perputaran ekonominya bagi rakyat kecil," lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo tersebut.

Hal ketiga yang juga harus jadi perhatian adalah keberadaan "Warung Madura" mampu membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhannya.

"Keberadaan 'Warung Madura' dan warung-warung kelontong skala kecil juga mampu mendistribusikan pemerataan ekonomi, sehingga kue ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha ritel modern," kata politikus muda tersebut.

Kritik Balik Kementerian Koperasi dan UKM

Hal senada diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. Ia meminta pemerintah tidak membatasi waktu operasional usaha warung kelontong seperti warung Madura.

"Keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif di banyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan para pengusaha baru," katanya dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Harusnya (Warung Madura) didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," tandas Nasim Khan. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler