WASPADA! Penipuan Lowongan Kerja Palsu, Ciri-cirinya Seperti Ini

1 Februari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi lowongan kerja /Pixabay/ccfb

ZONA SURABAYA RAYA - Waspada bagi yang mencari lowongan kerja jangan sampai tertipu dengan adanya informasi lowongan kerja.

Karena, saat ini telah dibongkar oleh polisi aksi penipuan lowongan kerja yang tertarik menjadi Satpam perusahaan.

Hal itu dibongkar oleh Satreskrim Polres Pasuruan yang berhasil mengungkap pelaku penipuan lowongan kerja.

Dalam aksi penipuan lowongan kerja itu, sehingga membuat banyak korban yang tertarik menjadi satpam.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Bakal Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Besar-besaran, Cek Informasinya Disini

Para korban itu dijanjikan akan menjadi Satpam disalah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku diketahui bernama Rus Waskito Ndaru (30) warga Dukuhwaru Tegal, Jawa Tengah, yang merupakan korban PHK ditempat kerjanya pada massa covid lalu.

Pelaku menjanjikan korban-korbannya dapat dimasukkan kerja ditempat kerja sebelumnya.

Baca Juga: Habib Hadi Beri Pesan Khusus Ke Pj Walikota Probolinggo, Ini Pesannya

Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Alif Fadillah mengatakan, kalau pelaku menjanjikan kerjaan menjadi satpam ditempat kerja sebelumnya, asalkan harus ada uang pelicin mencapai jutaan rupiah.

“Pelaku menjanjikan korban-korbannya dapat kerja sebagai satpam ditempat kerjanya, dengan membayar uang jutaan rupiah kepada dirinya,” kata IPDA Alif, kepada wartawan, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Kamis 1 Februari 2024.

Dari hasil penyidikan salah satu korban penipuan Hanif warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Pasuruan Kibarkan Bendera PKB Bergambar Faisol Riza

Dirinya bersama teman-temannya telah menyetorkan uang dengan total 34,5 juta rupiah kepada pelaku.

Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto menambahkan, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, untuk mengungkap tindak pidana serupa yang dilakukan pelaku.

“Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus serupa, dengan korban-korban lainnya,” ujar AKP Doni.

Baca Juga: Rombongan Ziarah Wali Lima Asal Pasuruan Kecelakaan di Gresik, Korban Berhamburan

Hingga saat ini dari keterangan yang didapat baru ada 3 korban yang semuanya warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Akibat perbuatan pelaku dengan modus penipuan lowongan kerja kepada korban-korbannya, pelaku terancam pasal yang dipersangkakan oleh penyidik Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Baca Juga: Kronologi Rumah Baru di Probolinggo Ambruk, Pekerja Tertimpa Beton

Editor: Ahmad Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler