ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023, dengan formasi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inilah rincian formasi yang ditawarkan oleh Kemenkumham.
Total ada 2.578 formasi yang tersedia, termasuk PNS dan PPPK.
Formasi PNS sebanyak 1.015, dengan perinciannya termasuk dosen dan penjaga tahanan.
Formasi PPPK mencapai 1.563, yang terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Penting bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, baik untuk formasi PNS maupun PPPK, untuk memahami besaran gaji yang akan mereka terima setiap bulannya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Pengumuman Resmi dari BKN Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Linknya Ada di Sini
Berikut adalah perincian gaji untuk PNS Kemenkumham, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS
Gaji PNS Golongan I:
I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: TERBARU! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!
Gaji PNS Golongan II:
II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PPPK
Sementara itu, gaji untuk PPPK Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020, dengan perincian sebagai berikut:
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September! Berikut Data Usulan Rekrutmen yang Dibuka, Yuk Siap-Siap
Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa gaji PPPK Kemenkumham secara umum lebih besar daripada gaji PNS Kemenkumham.
Baca Juga: Pemkab Probolinggo Terima Puluhan CPNS STAN
Ini adalah informasi yang penting bagi calon pelamar CPNS yang ingin memahami gambaran gaji yang akan mereka terima jika diterima sebagai PNS atau PPPK di Kemenkumham. ***