Dugaan Gibran Diusung di Pilpres 2024, Arek Banyuwangi Lawan PSI yang Usulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

9 Agustus 2023, 17:51 WIB
Sunandiantoro, lawyer asal Banyuwangi Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) /

ZONA SURABAYA RAYA - Manuver Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun mendapat perlawanan.

Syarat minimal usia capres-cawapres itu diduga untuk memuluskan skenario agar Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat Wali Kota Solo itu bisa dimajukan atau diusung sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Karena itulah, pengacara asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023, untuk menentang usulan PSI itu. 

Pasalnya, partai pimpinan Giring Ganesha itu telah mengajukan permohonan uji materi ke MK dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023.

Baca Juga: Pilpres 2024, Cak Imin Kirim Sinyal PKB Merapat ke PDIP Dukung Ganjar Pranowo, Hasto: Welcome!

Pokok dari uji materi itu, PSI meminta agar MK bisa mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Kepada wartawan, Sunan mengungkap adanya indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai di Pilpres 2023.

Menurutnya, usia Gibran yang masih di bawah 40 tahun belum cukup berpengalaman. 

"Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran sendiri yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman. Hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres," tandas Sunandiantoro di Gedung MK.

Baca Juga: PILPRES 2024: Peta Capres dari 6 Survei Terkini, Anies Baswedan Keok! Tertinggal dari Ganjar dan Prabowo

Karena itulah, pengacara yang akrab disapa dengan Sunan ini menolak dan menentang usulan PSI.

Sebut Ada Politikus Kutu Loncat

Sunan menambahkan pihaknya menentang usulan PSI itu hanya demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming dari pihak-pihak yang diduga tengah menjerumuskan anak Presiden Jokowi dan membentur-benturkannya dengan Ketua MK.

"Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo mengingat banyak diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo. Mas Gibran tetap fokus bekerja dan semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo," lanjut lawyer dari Oase Law Firm ini.

Baca Juga: KERAS! Airlangga Hartarto Tegaskan Partai Golkar tak Berminat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024!

Untuk diketahui, Sunan mewakili para pihak terkait (PT). Baik PT 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan PSI.

Adapun PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan oleh PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler