Disidang 16 Januari 2023 di PN Surabaya, Ketua Panpel Arema FC Dijerat Pasal 359 KUHP, Ancaman Hukuman Segini

7 Januari 2023, 23:11 WIB
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bakal disidang 16 Januari 2023 di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/ Anto H/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin mendatang, 16 Januari 2023.

Ada lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang bakal diadili. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kepastian jadwal sidang tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Salah satu yang menarik dakwaan untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka.

Baca Juga: PERSEBAYA Surabaya Deal dengan Paulo Victor, Yakin Bisa Gacor? Lihat Skill dan Statistiknya di Sini

Dengan pasal itu, terdakwa Abdul Haris diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Hal itu diketahui dari keterangan yang diunggah di laman online SIPP PN Surabaya yang diakses Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network/PRMN), Sabtu 7 Januari 2023.

Sidang dengan terdakwa Abdul Haris ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui Wahyu Hidayatullah, SH. MH. Sedang agenda sidang perdana ini , pembacaan dakwaan oleh JPU.

Baca Juga: GEMPAR Penemuan Granat di Balai Kota Surabaya, Kepala Bakesbangpol Bantah Ada Masalah Keamanan

Meski begitu, pokok-pokok dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Abdul Haris bisa dilihat dari laman SIPP PN Surabaya berikut ini:

- Awalnya PT Arema FC telah menerbitkan Data Panitia Pelaksana Pertandingan (Local Organizing Committee) tertanggal 17 Mei 2022 untuk pertandingan Kompetisi Liga I 2022 -2023 yang ditandatangani oleh Saksi Sudarmaji selaku Sekretaris Umum Arema FC yang di dalamnya tercantum nama Terdakwa ABDUL HARIS yang selanjutnya disebut Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Tim Sepak Bola Arema FC.

- Sesuai Surat PT. LIB Nomor : 256/LIB-KOM/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 Perihal Penyampaian Jadwal Kompetisi Liga I 2022/2023 PT. Liga Indonesia Baru (LIB) menetapkan jadwal Kompetisi Liga 1 2022-2023 pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 bertempat di Stadion Kanjuruhan.

- Terdakwa selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 . Diantaranya membuat peraturan keselamatan dan keamanan serta menyiapkan rencana darurat sebagai upaya menangani insiden besar yang terjadi di dalam atau di sekitar Stadion.

- Terdakwa memerintahkan Saksi Adi Ismanto untuk mencetak tiket sebanyak 43.000 tanpa mempertimbangkan kapasitas Stadion Kanjuruhan yang hanya memiliki daya tampung 38.054 orang.

Baca Juga: VIDEO Skill Ze Valente yang Bikin Persebaya Surabaya Kepincut, Pantas Saja Harganya Rp4,35 Miliar

Kronologi Singkat Kerusuhan Kanjuruhan

- Saat pertandingan dilaksanakan pada Sabtu 1 Oktober 2022, pada pukul 21.50 WIB kedudukan skor pertandingan Arema FC 2 dan Persebaya Surabaya 3, yang mengakibatkan suporter Arema FC kecewa timnya kalah.

- Sekitar pukul 22.00 WIB, saat pertandingan selesai, pemain dan official Persebaya Surabaya meninggalkan lapangan menuju ruang ganti pemain

- Kemudian saksi AKBP Ferli Hidayat selaku Kapolres Malang meminta pemain dan official Persebaya Surabaya masuk ke mobil Baracuda menuju hotel Ijen Suite di Kota Malang tempat menginap para pemain Persebaya Surabaya.

- Sekitar pukul 22.03 WIB, saat pemain Arema FC masih berada di tengah lapangan, terlihat 2 (dua) orang Suporter turun ke lapangan untuk mendatangani pemain Arema FC

- Dalam waktu bersamaan dalam jumlah yang banyak suporter dari berbagai tribun ikut turun ke lapangan.

Baca Juga: Jadi Ikon Baru, Ini 5 Wisata Surabaya yang Lagi Hits dan Instagramable di Tahun 2023, Dijamin Asyik dan Seru

- Kemudian petugas Brimob berupaya melakukan penghadangan dengan menggunakan tameng. Sedangkan petugas lainnya membantu membuka jalan di luar stadion, karena mobil Baracuda yang dinaiki pemain Persebaya Surabaya dihadang supporter Arema FC.

- Sekitar pukul 22:11 WIB terdapat kelompok besar supporter yang memasuki lapangan dan mengelilinggi shuttle ban (lintasan lari) serta berusaha menyerang dan melempari petugas.

- Petugas Kepolisian menembakkan gas air mata, sehingga akibat tembakan gas air mata tersebut, ribuan supporter panik dan spontan berusaha menghindar mencari pintu keluar stadion yang saat itu kondisi pintu gerbang besar dalam keadaan tertutup. Sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.

- Dikarenakan tidak adanya arahan tentang rute evakuasi dari Panpel, steward, ataupun petugas keamanan gabungan, maka ribuan supporter yang dilanda kepanikan tersebut berusaha untuk menyelematkan diri dengan cara mencari pintu keluar melalui pintu-pintu kecil secara bersamaan.

Baca Juga: Pemain Asing Terheran-heran, Pertanyakan Persebaya Surabaya Pindah Kandang dari GBT: Ini Unik!

- Ditambah dorongan supporter dari dalam stadion yang terus mendesak berebut untuk keluar, mengakibatkan banyak supporter yang terhimpit, terinjak-injak, dan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

"Perbuatan Terdakwa ABDUL HARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP," sebut dakwaan Jaksa yang dikutip dari SIPP PN Surabaya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: SIPP PN Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler