Reza Arap Dicecar 25 Pertanyaan. Bagaimana Nasib Uang Saweran Rp1 Milyar dari Doni Salmanan?

17 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Reza Arap selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading aplikasi Quotex.

Saat itu Reza Arap pernah menerima uang saweran senilai Rp1 miliar yang diterima dari Doni Salmanan.

Pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi menyatakan bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kliennya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik terkait kasus Doni Salmanan.

"Semua keterangan sudah diberikan oleh Reza kepada penyidik,” kata Fauzi seperti mengutip pmj news, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Saweran Rp1 Miliar Reza Arap Bungkam

Sementara Reza mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik.

“Sebanyak 25 questions (pertanyaan), tentang semuanya,” ujar Reza.

Saat ditanya apakah uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan akan dikembalikan, Reza dan Irfan menyerahkan keputusan kepada penyidik.

“Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik, dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, kantor berita Antara melaporkan, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol menegaskan akan menarik atau menyita uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan yang diterima Reza Arap.

“Ya (disita),” kata Reinhard ketika ditemu terpisah.

Namun Reinhard belum menyebutkan kapan uang tersebut disita karena memerlukan proses.

“Ada prosesnya,” ujar Reinhard.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Doni Salmanan, Giliran Arief Muhammad dan Reza Arap Akan Diperiksa Polisi

Seperti diketahui Reza Arap menerima uang saweran sebesar Rp1 miliar itu saat melakukan live streaming game. Uang saweran tersebut diberikan Doni secara terus menerus hingga berjumlah Rp1 miliar.

Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler