Harga Tes PCR Mahal, Jokowi : Saya Minta Agar Biaya di Kisaran Rp450 Ribu

15 Agustus 2021, 15:21 WIB
Tes PCR tes usap penyakit virus corona (COVID-19) kepada warga yang tinggal di daerah terpencil, di tengah naiknya jumlah infeksi penyakit virus Covid-19 di Thailnad. /REUTERS/DENPASAR UPDATE

ZONA SURABAYA RAYA - Mahalnya harga tes PCR yang dikeluhkan warga ditanggapi orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi.

Dilansir Zonasurabayaraya.com dari channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021, Jokowi minta harga tes PCR diturunkan.

Dalam video Jokowi meminta agar harga tes PCR tak lebih dari Rp550 ribu. Permintaan menurunkan harga tes PCR ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait tingginya biaya tes PCR di Indonesia.

"Saya minta agar biaya tes PCR kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu," ucap Jokowi.

Baca Juga: Selain GOR, Vaksin Gratis juga Digelar di Polresta Sidoarjo 16 Agustus 2021, Ini Syarat Daftar

Seperti dipantau Zonasurabayaraya.com, jika masyarakat ingin melakukan tes PCR mandiri, maka akan dikenakan tarif dikisaran Rp900 ribu, namun hasilnya tak lantas bisa langsung keluar.

Atas permintaannya tersebut, Jokowi mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan RI, agar menurunkan harga tes PCR di Indonesia.

"Kita butuh kecepatan," Jokowi menegaskan.

Harga tes PCR COVID-19 di seluruh rumah sakit di Indonesia ditetapkan dengan harga maksimal Rp900 ribu.

Harga tersebut merupakan bandrol resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: 17 Agustus, yang Merdeka Indonesia Bukan Rakyatnya

Dikutip Zonasurabayaraya.com dari YouTube Kementrian Kesehatan, Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Rincian biaya tersebut meliputi biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," ungkap Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis 1, 16-18 Agustus 2021 Gratis di Kota Surabaya, Bonek dan Bonita Wajib Tau

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, termasuk biaya administrasi.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler