Pemerintah Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan Perkawinan Campuran

- 9 Juni 2022, 21:36 WIB
Pemerintah Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan Perkawinan Campuran
Pemerintah Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan Perkawinan Campuran /Zona Surabaya Raya/Layar Tangkap

ZONA SURABAYA RAYA – Topik kewarganegaraan ganda kembali menarik perhatian masyarakat beberapa minggu yang lalu, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang berbicara usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali, tanggal 18 Mei 2022, mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan keinginan diaspora Indonesia akan terakomodasinya dwi kewarganegaraan.

Kabar tentang keterbukaan terhadap perubahan hukum kewarganegaraan tersebut disambut baik oleh kalangan keluarga perkawinan campuran di Indonesia. Pada saat ini, pemenuhan hak-hak asasi manusia pasangan warga negara asing (WNA) dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia masih dibatasi.

Menurut Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa, sebagai keluarga dari perkawainan campuran posisi mereka berada pada posisi yang rentan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kata Apa yang Pertama Kali Dilihat? Jawabannya Dapat Mengungkap Kepribadian Anda

“Hak dasar kami, Keluarga Perkawinan Campuran tidak sepenuhnya didapatkan, yaitu hak mencari nafkah dan hak untuk memiliki tempat tinggal dengan hak milik, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya. Hal ini membuat kami menjadi keluarga yang rentan” Terang Nia.

Adanya pemberian kewarganegaraan ganda diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih serta membuka kemungkinan pilihan hukum yang lebih luas bagi pasangan dalam pembagian harta benda maupun bagi anak untuk menjamin perlindungan yang lebih luas. Kewarganegaraan ganda yang dimaksud adalah i) untuk suami/istri berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, ii) untuk anak dari keluarga tersebut dengan tetap mempertahankan kedua kewarganegaraanya seumur hidup, dan iii) supaya pasangan WNAnya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya, dengan syarat sudah menikah lebih dari 10 tahun. Dengan status kewarganegaraan ganda, seluruh anggota keluarga perkawinan campuran dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan dan kesejahteraan baik keluarganya maupun masyarakat Indonesia secara umum.

Baca Juga: Dubes RI untuk Swiss Sampaikan Jasad Eril Putra Ridwan Kamil Telah Ditemukan

Undang-undang Kewarganegaraan saat ini (UU 12/2006) memang adalah terobosan penting tetapi selama 16 tahun sejak undang-undang itu disahkan, dunia menjadi semakin dinamis dan bergerak, sehingga makin banyak orang, termasuk warga negara Indonesia, bergerak dan berintegrasi dengan berbagai komunitas global. Akibat yang tak terhindarkan adalah meningkatnya perkawinan campuran. Sejak tahun 2000 lebih dari 25 negara telah mengakomodir fenomena ini dengan mengubah undang-undangnya yang mengizinkan kewarganegaraan ganda, sehingga kini lebih dari 130 negara di dunia menerima kewarganegaraan ganda.

Adapun pertimbangan-pertimbangan tentang ketertiban umum dan keamanan nasional yang dikhawatirkan timbul apabila Indonesia mengakomodasi kewarganegaraan ganda, telah diantisipasi dengan menyertakan syarat perkawinan campuran yang memungkinkan penerbitan kewarganegaraan ganda adalah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun usia perkawinan yang sah. Karena, pasangan yang telah menikah minimal sepuluh tahun lazimnya adalah pasangan yang memang menikah dengan dasar cinta kasih dan keseriusan untuk membina rumah tangga, bukan karena alasan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x