Hobi Main Saham? Simak Hukumnya dalam Islam

- 18 Oktober 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi Saham. 6 Cara Investasi Saham yang Mudah dan Aman untuk Pemula, Fokus Jangka Panjang yang Menguntungkan
Ilustrasi Saham. 6 Cara Investasi Saham yang Mudah dan Aman untuk Pemula, Fokus Jangka Panjang yang Menguntungkan /Photo by energepic.com from Pexels

ZONA SURABAYA RAYA - Pandemi Covid-19 menyebabkan pendapatan masyarakat menurun, hingga perekonomian semakin tidak stabil. Masyarakat akhirnya memilih beberapa alternatif lain untuk menaikkan perekonomian, salah satunya dengan melakukan aktivitas main saham.


Aktivitas main saham berupa trading atau investasi saham akhir-akhir ini populer, terutama anak muda. Main saham menjadi populer karena menghasilkan banyak keuntungan.


Namun, bagaimanakah hukum saham menurut Islam? Berikut beberapa penjelasannya.


Ustadz Taufiqurrahman menjelaskan hal ini kitab fiqih berjudul Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu Jilid 3 yang ditulis oleh Prof. Dr. Mustafa Wahba Zuhaili bahwa ketika kita bermuamalah dengan cara menanam saham maka hukum secara agama diperbolehkan. Dengan isyarat bahwa kedua belah pihak yang saling melakukan kerja sama ini amanah dan jujur. 

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Daftar Baru Pelonggaran Aktivitas Masyarakat, Terkait PPKM Diperpanjang hingga 1 November 2021

Hadits yang menjelaskan bahwa kegiatan saham ini boleh dilakukan adalah dengan salah satu hadits qudsi. “Bahwa Allah berfirman ‘Aku menjadi pihak nomor tiga di antara kedua mitra yang saling bekerja sama. Apabila kedua yang saling mengadakan kongsi ini betul-betul tidak ada unsur khianat, betul mengedepankan amanah dan jujur,” ujar Ustadz Taufiqurrahman.


“Tapi hati-hati ketika keduanya sudah ada unsur khianat, tidak amanah dan tidak jujur, kata Allah, aku keluar dari dua kerja sama tersebut. Maksudnya Allah keluar adalah disitu Allah cabut pintu keberkahannya,” tambah Ustadz Taufiqurrahman.


Ustadz Oni Sahroni juga menambahkan bahwa menurut fatwa dewan nasional MUI, serta peraturan terkait bahwa trading saham ini dibolehkan dengan dua kriteria. Kriteria yang pertama yaitu saham yang dibeli harus saham syariah. Syarat kedua yakni jual beli saham harus terhindar dari praktik yang dilarang oleh Islam.


“Harus barang yang halal karena ada underline asetnya adalah usaha-usaha yang halal,” jelas Ustadz Oni Sahroni. 


Ustadz Oni Sahroni juga menambahkan bahwa salah satu praktik saham yang dilarang dalam islam adalah short selling atau margin trading karena bertentangan dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi, yaitu “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak padamu,” (HR Tirmidzi dari Hakim bin Hizam).

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x