Update! Tahapan dan Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Jangan Sampai Salah

4 Juli 2022, 12:59 WIB
Update! Tahapan dan Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Jangan Sampai Salah /prakerja.go.id

ZONA SURABAYA RAYA – Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 35 secara resmi dibuka pada Minggu, 4 Juli 2022.

Kartu Prakerja Gelombang 35 memiliki tahapan dan syarat yang sama seperti persyaratan sebelumnya.

Bagi yang belum lolos gelombang sebelumnya, bisa mencoba login Kartu Prakerja Gelombang 35.

Tahapan dan syarat mendaftar Kartu Prakerja harus dipahami terlebih dahulu, jangan sampai salah.

Baca Juga: RESMI, Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Berikut Tahapan dan Syarat Mendaftar, Simak Baik-baik!

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 dilakukan dengan mengakses link resmi pendaftaran www.prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun, hanya perlu klik gabung di Kartu Prakerja Gelombang 35 yang tertera di dashboard tanpa proses pendaftaran lagi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 25 Telah Dibuka, Login ke Prakerja.go.id dan Ikuti Caranya

Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman prakerja.go.id pada Minggu, 7 Juli 2022, berikut tahapan dan persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendaftar Kartu Prakerja.

  • Tahapan Program Kartu Prakerja

1.Pendaftaran

Daftar dengan data diri, siapkan e-mail, NIK, Nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya

3. Pilih Pelatihan

Pilih pelatihan yang diminati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja

4. Ikuti Pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat

5. Beri Rating dan Ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang diikuti

6. Insentif Biaya Mencari Kerja

Sambungkan rekening atau e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600 ribu perbulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Isi 3 survey yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survey.

  • Persyaratan Mendaftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun keatas dan maksimal 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Parakerja.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler