Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini

11 November 2021, 13:18 WIB
Hobi Bersepeda Harus Tau Standar Keselamatan Sepeda dan Larangan Bagi Pesepeda dari Kemenhub Ini /https://dishub.kukarkab.go.id//

ZONA SURABAYA RAYA - Apakah Anda hobi bersepeda? Anda wajib mengetahui standar keselamatan sepeda. Belakangan ini, bersepeda menjadi salah satu olahraga yang banyak diminati oleh masyarakat. Terutama ketika pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat menaikkan imunitas tubuh, salah satunya dengan cara berolahraga.

Tahukah Anda jika sepeda yang digunakan harus memenuhi persyaratan keselamatan? Standar keselamatan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020. Lalu, apa saja persyaratannya? Simak penjelasan berikut.

Dikutip dari dishub.kukarkab.go.id, peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda jalan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menciptakan keselamatan lalu lintas dan keselamatan pengguna kendaraan di jalan.  

Untuk meminimalisir dampak negatif bersepeda seperti kasus kecelakaan dan lainnya, maka pemerintah mengeluarkan peraturan-perundangan bagi pesepeda salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: PeduliLindungi Tambah Fitur Chatbot WhatsApp, Simak Caranya

Berikut syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan raya yang harus Anda pahami sebelum bersepeda, menurut Permenhub RI nomor 59 Tahun  2020 Pasal 2 ayat 1 yakni sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Persyaratan keselamatan yang dimaksudkan meliputi : 

  1. Spakbor (dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai dengan aturan undang-undang]. 

  2. Bel

  3. Sistem rem

  4. Lampu 

  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah 

  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning.

  7. Pedal.

Beberapa larangan bersepeda yang perlu Anda ketahui antara lain:

  1. Membiarkan sepeda yang ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. 

  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda. 

  3. Mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, kecuali dengan perangkat seluler dengar.

  4. Menggunakan payung saat berkendara.

  5. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Siap Tempur di Seri 3 Liga 1, Berikut Ini Jadwal Lengkap Pertandingan: Awas, Persib dan PSM

Selain itu, salah satu aspek keselamatan pesepeda saat berada di jalan adalah dengan menguasai isyarat tangan, dimana berguna untuk memudahkan pesepeda memberi isyarat kepada pengguna jalan yang lain.

Isyarat tangan yang harus Anda pahami yakni:

  1. Merentangkan lengan kiri tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri; 

  2. Merentangkan lengan kanan atas tubuh hingga belok kanan; 

  3. Mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau

  4. Mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.

Baca Juga: Bagi Suka Berbelanja, Datangi Pusat Perbelanjaan Ada Diskon 70% pada Level 1 Selebration Surabaya

Selain itu, jangan lupa jika sepeda yang Anda gunakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk pengendara sepeda yang bersepeda di malam hari, diwajibkan untuk memakai lampu serta menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya. Jangan lupa untuk menggunakan helm keselamatan dan selalu memperhatikan tata tertib berlalu lintas.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: https://dishub.kukarkab.go.id/

Tags

Terkini

Terpopuler