Ini Daftar Nama Calon Jamaah Haji Yang Wajib Melunasi Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023

24 Maret 2023, 03:30 WIB
Ilustrasi-Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan yang bertujuan memudahkan pengurusan paspor jamaah haji dan umrah. /Pixabay.com/dinar_aulia / 44 images/

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama Republik Indonesia, mengeluarkan daftar-daftar nama jamaah haji yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 2023.

Daftar daftar nama haji yang berhak melunasi biaya perjalanan haji tersebut dikeluarkan oleh Kemenag berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Sehingga nama-nama yang terdaftar tersebut, segera untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023.

Baca Juga: Tempat Ngabuburit di Bulan Ramadhan 2023: Museum Olahraga Surabaya, Mengapresiasi Jasa Atlet-Atlet Nasional

Ada banyak daftar nama di seluruh provinsi di Indonesia disebut, namanya yang masuk untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 ini.

Hal diterangkan langsung oleh, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam laman resmi Kemenag Republik Indonesia yang dikeluarkan pada Kamis 23 Maret 2023.

Menurutnya, kalau daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji sudah diumumkan di masing-masing provinsi,"katanya, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network).

Artinya, saat ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Membatalkan Puasa atau Tidak?

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

1) berstatus cicil aktif;

2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut:

https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Itulah informasi terbaru tentang nama-nama Calon jemaah haji Indonesia yang wajib melunasi di tahun 2023 ini.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler