LOWONGAN! KPU Butuh 3.330 PPK dan 25.482 untuk Pilkada Jatim 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 24 April 2024, 18:29 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Jatim 2024
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Jatim 2024 /Ilustrasi/

ZONA SURABAYA RAYA- Menghadapi Pilkada Jatim 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membuka lowongan untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur.

Alokasi total kebutuhan PPK untuk Pilkada Jatim 2024 berjumlah 3.330 orang. Sedang PPS 25.482 orang. KPU Jatim membuka pendaftaran lowongan PPK dan PPS ini mulai 23 April 2024.

Simak cara pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 ini. Sebab, pendaftaran dilakukan secara online melalui link pendaftaran PPK dan PPS yang tersedia di artikel ini.

Baca Juga:

Catat juga syarat pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 ini, agar bisa lolos dan diterima. Jangan lupa, catat batas akhir pendaftarannya, yakni 29 April 2024.

Sedang pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

KPU Jatim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Jatim 2024

Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana menjelaskan untuk PPK tahapan pendaftaran akan dimulai pada 23 April hingga sepekan. Kemudian untuk PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei mendatang.

"Tentu KPU Jatim sudah siap, karena kami sudah ikut rapat koordinasi di KPU RI," kata Eka Wisnu Wardhana dikutip dari Kominfo Jatim, Rabu 24 April 2024.

Rekrutmen PPK dan PPS ini diatur dalam regulasi Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaran Pilkada.

Menurut Wisnu, pihaknya akan menggelar seleksi terbuka untuk ribuan posisi PPK dan PPS di Jawa Timur.

Alokasi total kebutuhan PPK di Jawa Timur berjumlah 3.330 orang. PPK nantinya berjumlah lima orang di masing-masing kecamatan. Adapun provinsi Jawa Timur memiliki total 666 kecamatan.

Sementara kebutuhan untuk PPS berjumlah 25.482 orang. Di setiap desa masing-masing terdapat 3 orang petugas. Lantaran seleksi terbuka, KPU Jatim pun mempersilakan seluruh pihak untuk mendaftar.

Termasuk petugas adhoc pada Pemilu 14 Februari lalu, juga dipersilakan mendaftar jika ingin menjadi PPK ataupun PPS pada Pilkada yang akan berlangsung November 2024.

Sebab, masa kerja petugas adhoc Pemilu saat ini sudah berakhir. Praktis harus mendaftar ulang untuk Pilkada. Apalagi persyaratan untuk menjadi adhoc pada Pilkada ini persis dengan persyaratan saat Pemilu lalu.

Hanya saja, untuk petugas Pemilu 2024 yang akan mendaftar untuk Pilkada akan dilakukan penilaian kinerja terlebih dahulu. Yakni, saat bertugas sebelumnya.

"Nanti itu akan jadi bahan untuk seleksi berikutnya. Tapi dalam seleksi ini semua berstatus sama baik yang baru maupun yang petugas sebelumnya," pungkas Wisnu.

Syarat Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024

Berikut ini persyaratan daftar PPK dan PPS Pilkada 2024.

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berkas Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024

Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar

4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak menjadi anggota partai politik;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
    sehat rohani.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak satu lembar

8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

Link Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Jika berminat mendaftar menjadi PPK dan PPS pada Pilkada 2024, silakan mengakses link pendaftaran berikut ini:

KLIK DI SINI

Demikian informasi mengenai pembukaan pendaftaran PPK dan PPS di Pilkada Jatim 2024. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah