ZONA SURABAYA RAYA- Enam calon anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari dapil Jatim 2 (Sidoarjo) bisa bernafas lega. Pasalnya, hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2024 untuk DPRD tingkat provinsi Dapil Jatim 2 dinyatakan sah dan diterima.
Keputusan itu ditetapkan dalam sidang pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Jatim yang dipimpin Habib M Rohan, Jumat 8 Maret 2024.
Sebelum disahkan, sempat terjadi polemik panas. Partai Amanat Nasional (PAN) protes terhadap hasil rekap suara (D Hasil) tingkat kabupaten, karena diduga ada penggelembungan suara di Sidoarjo.
Baca Juga:
- Diketuai Wakil Bupati, PKB Kuasai DPRD Sidoarjo! Ini Daftar 50 Caleg Lolos Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024
- FIX! Daftar 6 Caleg Lolos DPRD Jatim dari Dapil Jatim 2, Ada Istri Wabup Sidoarjo dan Wakil Ketua Dewan
"Terima kasih seluruh pihak, khususnya PAN. Apapun yang disampaikan adalah sesuatu untuk menemukan yang lebih benar. Terima kasih Partai Demokrat yang kooperatif, dan Bawaslu telah membantu memberikan solusi. Maka saya nyatakan sah," kata Rohan yang kemudian mengetuk palu tanda rekap disahkan.
KPU Mentahkan Tudingan Penggelembungan Suara
Sementara itu, KPU buka suara terkait protes Partai Amanat Nasional (PAN) yang menggelindingkan dugaan penggelembungan suara di Dapil Jatim 1 (Sidoarjo).
Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi menceritakan asal muasalanya. Dijelaskan, permohonan dari PAN adalah untuk menyandingkan D Hasil kecamatan dan D hasil kabupaten.
"Oleh pimpinan sidang sudah difasilitasi untuk disandingkan. Tidak ditemukan selisih dan sudah ditetapkan," ujar Aang dikutip dari Antara.
Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak menambahkan terdapat keberatan pada saat rekap di tingkat kabupaten, namun sudah ditindaklanjuti.