Siap-siap Tinggalkan Grahadi, Kapan Jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Berakhir

- 8 Februari 2024, 11:14 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /Dok. Dikominfo Jatim

Putusan itu membuat empat provinsi dan 44 kabupaten/kota masih dipimpin oleh kepala daerah hasil Pilkada 2018 hingga 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum Pilpres. Dari 44 daerah itu, salah satunya Gubernur dan Wagub Jatim.

Sebagi informasi, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal tesebut mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan akhir tahun 2023.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Baca Juga: SSC, Khofifah dan Emil Paling Potensial di Pilgub Jatim 2024

Dalam satu kesempatan, Khofifah Indar Parawansa sempat buka suara soal gugatan tersebut. Apalagi, putusan MK bersifat final, maka harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.

"Lah itu masa jabatan memang nggak boleh dikurangi biar satu hari pun aturannya begitu," cetus Khofifah kala itu.

Berkaca dari putusan itu pula, jabatan Khofifah dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jatim tinggal menghitung hari. Sebab, jabatan pasangan ini akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

Dengan demikian, Khofifah bisa jadi sedang bersiap-siap untuk meninggalkan Gedung Negara Grahadi.

Baca Juga: PPP Jatim Beri Sinyal Dukung Duet Khofifah-Emil Dilanjutkan di Pilgub 2024

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah