ZONA SURABAYA RAYA - PT Margabumi Matra Raya (MGMR) mengumumkan penyesuaian tarif Tol Surabaya-Gresik yang akan berlaku mulai 4 Februari 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 149/KPTS/M/2024.
Sebelumnya, tarif tol ini mengalami peningkatan pada 3 Januari 2022, sebagai bagian dari kepastian pengembalian investasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru di Jalan Tol Trans Jawa, Catat Tanggalnya!
Informasi penyesuaian tarif diambil langsung dari akun Instagram resmi, https://www.instagram.com/, PT Margabumi Matra Raya.
Menurut manajemen MGMR, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, mengikuti peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden 2017 tentang perubahan keempat atas PP No. 15/2005.
Rincian Tarif Baru Tol Surabaya-Gresik
Asal Gerbang Tol Dupak
- Dupak - Tandes: