Sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian, selain menjadi tersangka kasus korupsi di Probolinggo.
Yang bersangkutan juga menjadi terpidana kasus pencurian motor yang menyebabkan dirinya harus di tahan di Lapas Kerobokan.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi, kami segera melakukan pemindahan ke Rutan Kraksaan,” terangnya.
Baca Juga: Truk Ditubruk Kereta Api di Probolinggo, 1 Orang Luka-luka
Sementara itu Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.
“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Sampai nanti masa mapenaling selesai,” pungkasnya. ***