Keberatan Masalah Ganti Rugi, PN Tulungagung Siap Tampung Keluhan Warga Terdampak Tol

- 7 November 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi tol Tulungagung
Ilustrasi tol Tulungagung /Instagram.com/@jasamargajogjabawen.official

ZONA SURABAYA RAYA - Puluhan warga Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung hingga saat ini belum menyetujui ganti rugi tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung, hal itu dikarenakan warga merasa nilai yang ditetapkan appraisal terlalu rendah.

Terkait dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan dan Tim Pengadaan Tanah mempersilakan warga mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas keberatan nilai ganti rugi tanah tersebut.

Disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal, warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung yang menolak atas nilai ganti rugi, bisa mengajukan keberatan berupa permohonan ke lembaganya.

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Tulungagung Bahas Serba-Serbi Bisnis Kuliner dari Ide Sampai Eksekusi

Akan tetapi, tegas Nanang, PN Tulungagung selalu terbuka kepada masyarakat, dengan catatan pembuktian warga kuat berdasarkan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut Nanang mengaku, bahwa tidak ada persiapan khusus terkait potensi banyaknya warga yang mengajukan keberatan, dengan 10 hakim yang ada, PN Tulungagung siap memproses semua permohonan yang masuk, yakni dengan lamanya proses penanganan selama 30 hari kalender.

Selain itu, Nanang juga menyebut bahwa kunci dari proses sidang permohonan ini mengacu pada bukti yang ditunjukkan masing-masing pihak, yakni baik pemohon maupun termohon.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PN Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah