Batas Waktu Pembebasan Pajak Kendaraan
Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
View this post on Instagram
Dalam pasal 66 ayat (1) disebutkan, "Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur."
Program ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2023 lalu. Namun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih memberi waktu hingga 31 Oktober 2023.
Dalam periode itu, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di layanan Samsat maupun UPT Bapenda.
Selain itu, masyarakat se jawa Timur juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Jatim.