Untuk Masyarakat se Jawa Timur, Gubernur Khofifah Beri Kado Pembebasan Pajak Kendaraan, Catat Penutupannya

- 29 Agustus 2023, 20:58 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Beri Kado Pembebasan Pajak Kendaraan
Gubernur Jatim Khofifah Beri Kado Pembebasan Pajak Kendaraan /Instagram @khofifah.ip

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Kalah! Kekayaan Nyaris Rp100 Miliar, Anna Muawanah Kepala Daerah Terkaya di Jawa Timur

Batas Waktu Pembebasan Pajak Kendaraan

Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by khofifah indar parawansa (@khofifah.ip)

Dalam pasal 66 ayat (1) disebutkan, "Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur."

Program ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2023 lalu. Namun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih memberi waktu hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Bakal Lengser, Ini Prediksi 3 Calon Kuat Pj Gubernur Jatim, Siapa Diuntungkan?

Dalam periode itu, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di layanan Samsat maupun UPT Bapenda.

Selain itu, masyarakat se jawa Timur juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Jatim.

Baca Juga: Segera Turun Tahta! Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Rp25 Miliar, Ini Harta Tebesarnya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kominfo Jatim Instagram @khofifa.ip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah