Kamu Langganan Ojol? Simak Tarif Baru Taksi dan Ojek Online di Jawa Timur Mulai Juli 2023, Simak Rinciannya

- 21 Juli 2023, 21:42 WIB
Ilustrasi.  Gubernur Jatim terbitkan aturan baru terkait tarif taksi dan ojek Online di Jawa Timur Mulai Juli 2023
Ilustrasi. Gubernur Jatim terbitkan aturan baru terkait tarif taksi dan ojek Online di Jawa Timur Mulai Juli 2023 /ANTARA FOTO/Fauzan.

ZONA SURABAYA RAYA - Pemprov Jatim ternyata sudah menerbitkan aturan baru terkait tarif taksi online dan ojek online (ojol) di Jawa Timur yang berlaku sejak 10 Juli 2023.

Aturan tarif baru taksi online dan ojek online itu menjawab keluhan ribuan driver ojol, hingga menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 20 Juli 2023.

Dalam penetapan tarif baru taksi online dan ojek online itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan dua Keputusan Gubernur (Kepgub).

Pertama, Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang tarif baru ojek online (ojek daring kendaraan roda dua).

Baca Juga: Tagih Janji Gubernur Jatim Khofifah, Ribuan Driver Ojek Online Serbu Grahadi

Sedang Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 mengatur tarif taksi daring atau kendaraan roda empat.

"Dua Kepgub saya tanda tangani pada 10 Juli 2023," kata Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Surabaya, Jumat 21 Juli 2023.

Dengan demikian, Khofifah memastikan, kedua Kepgub yang mengatur batas tarif atas dan bawah untuk ojek dan taksi onlie itu resmi berlaku per 10 Juli 2023.

Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi daring, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah