Pajak Terlalu Tinggi Pengusaha Tambang Probolinggo Wadul Dewan, Ini Pajak Yang Diajukan

- 20 Juli 2023, 16:30 WIB
Suasana Audiensi Pengusaha Tambang Probolinggo di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Insert Ketua Banggar Aan Sugianto dan Samsudin /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah
Suasana Audiensi Pengusaha Tambang Probolinggo di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Insert Ketua Banggar Aan Sugianto dan Samsudin /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Pajak dinilai memberatkan, sejumlah pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo wadul ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

tingginya pajak di Kabupaten Probolinggo bagi pengusaha tambang resmi tersebut, langsung tidak sebanding dengan jumlah operasional yang ia keluarkan.

Para pengusaha tambang Kabupaten Probolinggo ini wadul ke DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Kamis 20 Juli 2023 siang.

Samsudin pengusaha tambang lokal asal Kabupaten Probolinggo mengatakan, kalau tanggungan pajak yang dibebankan padanya, dinilai terlalu tinggi.

Bahkan, para pengusaha tambang ini terancam tidak beroperasi karena keuntungannya dinilai tidak sebanding dengan pajak yang harus dibayarkan pada Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: AstraPay Sanur Village Festival 2023 Sebagai Salah Satu Pendorong Kinerja AstraPay Sepanjang 2023

Selain itu, tingginya pajak di Kabupaten Probolinggo bagi pengusaha tambang resmi tersebut, langsung tidak sebanding dengan jumlah operasional yang ia keluarkan.

"Karena kami anggap ini memang terlalu tinggi di banding dengan daerah lain seperti Situbondo, Pasuruan dan Bondowoso,"kata Samsudin saai ruang audiensi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

Samsudin menyebutkan, di Kabupaten Probolinggo sendiri, harga patokannya yaitu mencapai Rp30 ribu.

"Dan 25 persennya masuk pajak. Dan yang kami hitung sekitar Rp7500. Kemudian, di Situbondo itu di Patok dengan harga Rp9 ribu," paparnya.

Baca Juga: HOT NEWS! Pasca PTPN XI di Surabaya Digeledah KPK, 5 Pejabat Bocorkan Dugaan Dana 'Deal' Jual Beli Tanah

Akan tetapi di Kabupaten Situbondo sendiri harga pajaknya tegas Samsudin, hanya Rp1.800 saja dan hal tersebut jauh lebih rendah dari pada Kabupaten Probolinggo.

"Nah dari Rp7500 itu, keuntungannya ya hanya sekitar Rp1000 saja sampai Rp1500," tegas dia.

Samsudin mengungkapkan, para pengusaha tambang juha harus memperhatikan dampak warga sekitar.

"Kemudian harus memberikan manfaat pada warga sekitar dan bertanggung jawab atas dampak itu," ungkapnya.

Adanya protes terhadap Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dinilai pajak terlalu tinggi, bukan semena-mena hanya untuk kepentingan pribadi.

"Pada prinsipnya, sebenarnya kami mendukung agar PAD Pemkab Probolinggo ini meningkat. Itu supaya bisa mengentas kemiskinan di Kabupaten Probolinggo," serunya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo, Aan Sugianto mengatakan, kalau para pengusaha tambang ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, untuk membahas Restribusi Pajak.

"Supaya pajak yang dikeluarkan oleh para pengusaha tambang ini berdasarkan kemampuan untuk daerah dan pengusaha tambang terukur," katanya.

Dari hasil pembahasan tersebut, sudah menemukan titik terang. Dimana, pihak DPRD Kabupaten Probolinggo sendiri beserta para OPD akan melakukan perundingan sebelum diajukan perubahan peraturan ke Gubernur Jawa Timur.

"Jadi OPD juga sudah diap memaparkan berdasarkan dari wilayah lain seperti Situbondo, Bondowoso. Kalau pajak tetangga ini Rp1800," tegas dia.

Dewan sendiri juga mengajukan, Rp2500 bagi restribusi Pajak Tambang lokal di Kabupaten Probolinggo.

"Untuk kita DPRD Kabupaten Probolinggo) sudah mengajukan Rp2500. Insyallah teman-teman mampu dengan jumlah sekian itu," pungkasnya.***

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah