Sidang Putusan Sela Kasus Penyiaran Berita Bohong Terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel

- 5 Juli 2023, 17:00 WIB
Demo warga Pakel
Demo warga Pakel /Instagram @rukunpakel

ZONA SURABAYA RAYA - Pada putaran sidang ke-5 yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2023, perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel, yang terdiri dari Mulyadi, Suwarno, dan Untung, telah memasuki agenda sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel turut hadir di Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan dukungan kepada trio Pakel yang dikriminalisasi. Mereka tiba sejak pagi pukul 10.00 WIB dan bertahan hingga pukul 23.40 WIB, meskipun sidang belum selesai dengan agenda pemeriksaan saksi, padahal jadwal sidang seharusnya adalah putusan sela.

Namun, putusan sela dalam sidang tersebut cukup mengecewakan karena menolak semua eksepsi yang diajukan oleh trio Pakel. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang seharusnya tidak termasuk dalam agenda sidang hari itu.

Terjadi pengkhususan pemeriksaan saksi secara online yang dilakukan di ruang kantor Jaksa Penuntut Umum. Hal ini jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Saldo Rp 1,4 Miliar Raib, Nasabah Prioritas Bank Pelat Merah di Malang Ini Lapor ke Polisi!

Dalam pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, dijelaskan dengan tegas bahwa "Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik."

Selain itu, sidang yang dilakukan secara online dan terpisah juga merupakan perkara pidana. Dalam perkara pidana, hakim bertugas mencari kebenaran materil. Namun, bagaimana mungkin hakim dapat menemukan kebenaran materil jika sidang dilakukan secara online?

Selain itu, sidang online yang memisahkan antara para terdakwa dengan tim Penasehat Hukum juga melanggar ketentuan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah