Lebih lanjut Kapolres Probolinggo mengungkapkan bahwa mobil barang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang apapun alasannya.
"Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," tutur Kapolres Probolinggo.***