Sakit Hati Diduga Jadi Motif Mantan Walikota Blitar Rampok Rumah Dinas

- 30 Januari 2023, 20:15 WIB
Sakit Hati Diduga Jadi Motif Mantan Walikota Blitar Rampok Rumah Dinas
Sakit Hati Diduga Jadi Motif Mantan Walikota Blitar Rampok Rumah Dinas /Anto H/

ZONA SURABAYA RAYA - Drama pencurian rumah Dinas Wali Kota Blitar telah memasuki episode di mana Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan digaan motifnya.

AKBP Lintar menduga motif mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso karena sakit hati.

Hal itu diyakini setelah yang bersangkutan bercerita mengenai sakit hati dan dendam pribadinya.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Apa Motif Mantan Wali Kota Samanhudi?

Lebih lanjut, seperti dilansir dari Antara Lintar menjelaskan perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan, yang saat itu masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.

Kala itu, Lintar melanjutkan penjelasan Samanhudi menceritakan kalau dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

Akan tetapi mengenai dendam yang dimaksud, Lintar menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan.

Sementara itu perihal apakah motif tersebut ada kaitannya dengan politik, Lintar  masih enggan menyebut.

Baca Juga: Bukan Mantan Wali Kota Blitar, tapi Tersangka ini yang Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi, kami sebagai Polri wajib menindak," kata Lintar.

Dikatakan Lintar bahwa Samanhudi memberikan informasi lengkap terkait situasi dan kondisi penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp233 juta," ujar Lintar.

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x