Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, pelaku terlebih dahulu menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo untuk mengambil pisau.
"Setiba dirumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan dipinggangnya lalu berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu," paparnya
Setelah menunggu kurang lebih setengah jam dilokasi, korban akhirnya datang ke tempat kerjanya.
Awalnya pelaku sempat menyapa dan menyalami korban. Kemudian ia berbalik badan dan meyerang korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.
Meski korban sempat menghindar dan melarikan diri, pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tetap mengejar korban dan menyerang korban berulang kali.
Korban menyerang hingga mengenai dibagian leher, dahu, dada, perut, lengan, dan siku sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
"Pasca kejadian pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat diamankan," tutur Kapolres Probolinggo.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa ia membunuh korban lantaran emosi mendengar pengakuan istrinya.