Polisi Tangkap Santri Senior di Pasuruan Yang Bakar Juniornya Gara-gara Ini  

- 2 Januari 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi santri
Ilustrasi santri /WartaSidoarjo.com / istimewa/

Polisi yang mendapat informasi itu, langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami amankan Senin dinihari. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan terhadap anak jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah