Menurut Yulius, TTE dan tanda tangan basah masih bisa diberlakukan, tetapi karena waktunya transformasi digital, jadi semua harus menggunakan layanan digital untuk melayani masyarakat.
“Hingga saat ini yang sudah memiliki sertifikat elektronik diantaranya Wakil Bupati, Sekda, Kadis Kominfo dan Inspektur. Tapi yang lain, besok mendaftar sudah selesai karena koordinasinya dengan BSSN. Sebab yang memiliki sertifikat hanya di BSSN,” tegasnya.
Untuk kecamatan tambah Yulius masih belum memiliki sertifikat elektronik. Namun ke depan secara bertahap akan diberlakukan semua.
Tetapi paling tidak Camat sudah mengerti dan mengerti surat yang ada TTE itu asli atau tidak.
“Yang dimaksud dengan TTE dan sertifikat elektronik seperti apa, Insya Allah semua Camat sudah paham dan bisa dipakai untuk pelayanan publik karena itu lebih autentik dan lebih valid,” pungkasnya.***