Saat itu, dia mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Bantuan itu diajukan melalui Yayasan Assakdiyah di Desa Dungun, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
Bantuan yang diterima mencapai Rp 110,5 juta. Namun, faktanya ditemukan data fiktif terkait pemanfaatan dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan.
Saat ini, Ahsan telah divonis hukuman lebih dari 1 tahun. Namun begitu, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai pengganti Ahsan DPRD Kabupaten Probolinggo melantik Bunyamin sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB.
Pada Pemilu 2019 lalu, Ahsan mampu meraup 4.305 suara sedangkan Bunyamin 4.198 suara. Keduanya ini berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Tongas, Kecamatan Sumberasih, dan Kecamtan Lumbang.***