Bawaslu Minta KPU Kabupaten Probolinggo Teliti Pekerjaan Anggota Parpol

- 15 Agustus 2022, 11:30 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengingatkan jajaran KPU setempat untuk lebih aktif dalam meneliti data keanggotaan partai politik.

Karena aplikasi Sipol (Sistem Informasi Politik) tidak mampu mendeteksi jenis pekerjaan tertentu, utamanya di Kabupaten Probolinggo.

"Kami berharap KPU Kabupaten Probolinggo dan jajaran tidak hanya sekadar menerima data dari hasil verifikasi administrasi KPU RI berbasis Sipol, karena tidak semua pekerjaan dapat dideteksi aplikasi itu, yang bersumber dari KTP," kata Qorib, Senin 15 Agustus 2022 .

Menurut dia, tidak semua warga dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda dapat menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Dilantik Jadi Ketua DPC Gerindra

Warga yang memperoleh gaji yang bersumber dari anggaran negara tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol.

Ia mencontohkan jenis pekerjaan yang tidak dapat dideteksi di dalam data Sipol yang berbasis data pada KTP yakni penyelenggara pemilu, kepala desa dan honorer di pemerintahan, atau pekerjaan lainnya yang dilarang menjadi anggota partai politik berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Tiga Parpol di Jatim Bersaing, Gerindra - PKB Bertarung Rebut Hati Nahdliyin

"Perlu lebih cermat, aktif terhadap data keanggotaan parpol di Sipol perlu dilakukan untuk menegakkan aturan terkait syarat menjadi peserta pemilu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x