Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur di Probolinggo Digilir 4 Pemuda

- 9 Agustus 2022, 17:05 WIB
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani saat menggelar jumpa pers. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani saat menggelar jumpa pers. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo Kota. /

“Keempat pelaku sudah kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Selain pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,” terang Iptu Zainullah, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: LUNOX Hero Mage Mobile Legends yang Bisa Mengendalikan Mimpi

Atas perbuatannya keempat pelaku yang dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Mereka Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah