Polisi Probolinggo Grebek Tempat Judi di Dringu, Tiga Orang Diamankan

- 5 Agustus 2022, 16:35 WIB
Polsek dan Kanit Reskrim Polsek Dringu saat melakukan pemeriksaan pada 3 terduga Judi di Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah
Polsek dan Kanit Reskrim Polsek Dringu saat melakukan pemeriksaan pada 3 terduga Judi di Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Ketiganya di ancam pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x