Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Ketiganya di ancam pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.***
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Ketiganya di ancam pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.***
Editor: Timothy Lie