"Laporan dari saudara korban menjadi salah satu petunjuk untuk petugas melakukan identifikasi dan diketahui bahwa jenazah tersebut positif adalah jenazah saudari J," kata Kapolres.
Kemudian Timsus gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Bantaran melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan persesuaian terhadap kejadian tersebut dan kecurigaan petugas mengarah terhadap pelaku.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka AH dan ditemukan barang bukti berupa percikan darah di lokasi serta perhiasan korban yang disembunyikan di atap rumah saudara AH," tutur Kapolres.
Lebih lanjut kata Kapolres, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap AH hingga mengaku bahwa dirinya yang menewaskan korban dengan memukul kepala korban menggunakan kunci inggris.
"Setelah kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sehingga petugas segera membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Probolinggo, pada Rabu, 27 April 2022" ucap Kapolres Probolinggo.***