Polisi juga menghimbau kepada warga untuk berhati-hati dan tidak bermain petasan, sebab dapat membahayakan.
Nantinya mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan bisa terancam pidana, sebab melanggar pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.***