14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

23 Februari 2024, 23:34 WIB
Ilustrasi, KPK menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Bupati Probolinggoi./PMJ/ /

ZONA SURABAYA RAYA - Total ada 14 orang camat dilingkungan Pemkab Probolinggo diperiksa oleh tim  Penyidik KPK.

KPK memanggil 14 orang camat dilingkungan Pemkab Probolinggo tersebut untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Para camat dilingkungan Pemkab Probolinggo yang diperiksa oleh KPK itu dilakukan pada Jum'at 23 Februari 2024.

Pemeriksaan terhadap camat yang sebagai saksi tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo

"Bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pada wartawan.

Mereka 14 orang saksi yang dipanggil oleh KPK tersebut ialah sebagai berikut.

1. Saniwar selaku Camat Bantaran.

Baca Juga: Honor Saksi Tak Cair, Saksi Partai Lapor Bawaslu di Probolinggo

2. Imam Syafii selaku Camat Banyuanyar.

3. Siti Mualimah selaku Camat Dringu.

4. Teguh Prihantoro selaku Camat Kotaanyar.

5. Febrya Ilham Hidayat selaku Camat Krucil.

Baca Juga: VIRAL! Daftar Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Diprediksi Lolos, Ini Kata KPU

6. Rochim selaku Camat Kuripan.

7. Moh Syarifuddin selaku Camat Leces.

8. Junaedi selaku Camat Lumbang.

9. Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan.

10. Mudjito selaku Camat Maron.

Baca Juga: Quick Count LSI, Suara Faisol Riza Tembus 200 Ribu Lebih Dapil Pasuruan Probolinggo

11. Hari Pribadi selaku Camat Pakuniran.

12. Rochmad Widiarto selaku Camat Sukapura.

13. Edy Sunyoto selaku Camat Sumber.

14. Wiwit Suryaningsih selaku Camat Sumberasih.

Baca Juga: Penyulam Kain Asal Pasuruan Kaget Dapat Hadiah Umroh Dari Faisol Riza Jelang Hari Santri Nasional

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. 

Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Baca Juga: Penjual Roti di Probolinggo Nyolong BH Demi Sambung Hidup

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Mantan Bupati Probolinggo ini juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022. ***

Editor: Ahmad Saifullah

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler