Baliho Bacaleg di Probolinggo Banyak Melanggar, Bawaslu: Yang Melanggar Pendatang Baru

26 September 2023, 13:42 WIB
Baliho Bacaleg Bertebaran di Mamasa, Belum Tahapan Kampanye /Foto/Wahyu/LintasSulbar /

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, banyak menemukan banyak baliho maupun banner Caleg yang melanggar.

Kebanyakan, baliho atau banner Bacaleg di Kabupaten Probolinggo yang ditemukan melanggar itu ialah dari Bacaleg pendatang baru.

Sebab, saat ini banyak Baliho atau banner Bacaleg yang bertebaran di pinggir jalan kota dan jalan desa di Kabupaten Probolinggo.

Hal ini sebagai langkah persiapan untuk penertiban baliho maupun banner Bacaleg yang melanggar aturan saat masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Ugas Irwanto Jadi Pj Bupati Probolinggo, Ini Harapan Rakyat

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, kalau saat ini banyak ditemukan pendatang baru yang melanggar pemasangan gambar.

"Mayoritas ialah pendatang baru yang banyak kita temukan pemasangan gambar Bacaleg ditempat-tempat dilarang,"katanya.

Namun, pihaknya masih belum bisa bertindak, karena masih belum masuk pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Warga Probolinggo Jadi Korban Begal Hingga Jari Tangannya Putus, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Kami masih belum bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang, baik itu baliho maupun banner, karena tahapannya belum masa kampanye,"sebutnya.

Ia juga mengatakan bakal calon peserta pemilu yang sudah memasang banner dan baliho ataupun alat peraga lainnya, masih belum bisa ditertibkan. 

"Belum menjadi  rana Bawaslu, tetapi rana Pemda dalam hal ini Satpol PP berkaitan dengan penegakan Perda,"urainya. 

Baca Juga: TERBARU! Jabatan Plh Sekda Pemkab Probolinggo Dijabat oleh Kepala BKPSDM

Akan tetapi masih kata dia, kalau alat peraga yang terpasang itu belum bisa dimaknai sebagai pelanggaran Pemilu.

"Karena memang mereka (bakal calon peserta Pemilu;red), belum resmi menjadi calon peserta Pemilu, sehingga tercatat masih masyarakat umum, " tegasnya. 

Sehingga penertiban baliho dan banner itu masih tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler